Jual terus produk tanaka dan kumpulkan poin lebih banyak lagi.
Tukarkan poin anda mulai 16 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022
untuk berkesempatan mendapatkan undian berhadiah.

Syarat dan Ketentuan sebagaimana diatur berikut ini berlaku dalam penyelenggaraan Program Undian untuk toko yang diselenggarakan oleh PT Sumber Digital Media dalam rangka meningkatkan penjualan DVB T2 Tanaka.

Setiap toko yang melakukan pembelian DVB T2 (Plastik / New / Nusantara HD), akan mendapat poin sesuai dengan jumlah quantity pembelian, periode promo mulai 15 Juni 2022 hingga 15 Oktober 2022, lalu toko dapat menukarkan poin dengan tiket undian
Silver = 5 Poin
Gold = 10 Poin
Platinum = 25 Poin
mulai 16 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022, dan akan diundi pada 24 Oktober 2022.

Pernyataan keikutsertaan dan pendaftaran Anda dalam Program Undian ini merupakan pernyataan pengetahuan dan penerimaan Anda atas Syarat dan Ketentuan ini dan dengan mengikuti Program Undian ini, maka Anda menyetujui dan menerima bahwa Syarat dan Ketentuan ini mengikat antara Anda, dan Tanaka.

     Syarat dan Ketentuan Umum

1. Toko akan mendapat poin setiap pembelian produk T2 Plastik, T2 New, dan Nusantara HD (Strawberry, Blackberry) pada sales / cabang TANAKA. Toko harus melakukan penukaran poin pada 16 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022 melalui link https://tanaka.co.id/undian/toko dan memverifikasi no HP Anda.
2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia yang secara hukum berhak dan cakap untuk mengadakan dan mengikatkan diri dalam perjanjian berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan bukan merupakan karyawan, keluarga karyawan Tanaka. Apabila ketentuan ini tidak terpenuhi, maka Tanaka berhak untuk membatalkan setiap perjanjian yang dibuat dengan Anda termasuk untuk membatalkan hasil pengundian apabila Anda dinyatakan sebagai salah satu pemenang undian yang beruntung.
3. Anda dengan ini memberikan persetujuan bagi Tanaka untuk memanfaatkan informasi dan data pribadi Anda.
4. Tanaka berhak mengakhiri Syarat dan Ketentuan dan Program Undian serta membatalkan pemberian hadiah apabila Anda tidak mematuhi Syarat dan Ketentuan ini atau apabila terjadi peristiwa di luar kendali Tanaka yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku secara wajar menghalangi Tanaka untuk meneruskan Program Undian atau menyediakan hadiah.
5. Tanaka berhak untuk mendiskualifikasi peserta yang (1) merusak atau berupaya untuk merusak website tanaka.co.id (2) melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) bertindak secara tidak sportif atau mengganggu, menyalahgunakan, mengancam atau melecehkan pihak lainnya; atau (4) secara tidak wajar memperoleh atau berusaha untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil dalam Program Undian ini.
6. Tanaka berhak dari waktu ke waktu untuk mengubah, menambah dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan atas kebijakannya sendiri.
7. Syarat dan Ketentuan ini dan hubungan Anda dengan Tanaka, tunduk dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Syarat dan Ketentuan Pengundian dan Hadiah

1. Periode Program Undian ini berlangsung sejak tanggal 15 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2022 (“Periode Undian”). Pengundian hadiah dan pengumuman pemenang akan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2022
2. Hadiah yang diberikan dalam Program undian ini adalah Sepeda Brompton untuk 1 orang pemenang yang beruntung, Sepeda Tern untuk 1 orang pemenang yang beruntung, dan Smartphone Samsung A13 (4/128) untuk 18 pemenang yang beruntung, dan x1 Speaker Tenteng 8” untuk semua peserta.
3. Pemenang dipilih secara acak melalui mekanisme undian yang sudah mendapatkan izin dari instansi pemerintah yang berwenang dan dilakukan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengundian di Indonesia.
4. Pemenang akan dipilih secara acak melalui sistem pengundian yang telah disetujui Tanaka, dan akan dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022, serta dihadiri oleh (i) 2 orang perwakilan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, (ii) 2 orang perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, (iii) 1 orang perwakilan dari kantor Notaris, dan (iv) 1 orang perwakilan dari pihak Kepolisian. Keputusan hasil undian yang ditetapkan oleh Tanaka adalah final, mengikat serta tidak dapat diganggu gugat.
5. Pengumuman pemenang akan dimuat di halaman akun Instagram, Facebook, Tiktok Tanaka pada tanggal 24 Oktober 2022. Pengumuman tersebut dapat memuat gambar atau foto dari pemenang. Tanaka akan menghubungi pemenang melalui
no HP yang terdaftar dalam pendaftaran undian. Tanaka juga berhak untuk membatalkan keputusan tentang pemenang apabila ternyata pemenang tersebut secara hukum tidak layak untuk dipilih sebagai pemenang karena suatu hal yang baru diketahui/ditemukan oleh Tanaka di kemudian hari.
6. Hadiah akan dikirimkan ke alamat pemenang dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pengundian dan pengumuman.
7. Hadiah tidak dapat diuangkan baik sebagian maupun seluruhnya ataupun dipindahtangankan dengan cara apapun.
8. Pemenang akan diminta untuk menunjukkan bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk/ Surat Izin Mengemudi/ Paspor Republik Indonesia dan bukti pengumuman pemenang dari Tanaka berupa screenshot konfirmasi Whatsapp dari Tanaka mengenai penentuan pemenang.
9. Tanaka tidak akan bertanggung jawab terhadap pajak hadiah dan/atau setiap pengeluaran pribadi lainnya yang harus ditanggung oleh atau dapat menjadi tanggungan dari para pemenang sehubungan dengan penerimaan hadiah. Tanaka tidak bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan, kerugian atau kehilangan yang diderita oleh setiap orang, badan atau barang, baik secara langsung atau tidak langsung, yang timbul dari atau sehubungan dengan pemberian, pengantaran, pengambilan dan/atau penggunaan hadiah. Tanaka tidak berkewajiban untuk mengganti hadiah dengan apapun juga, apabila pemenang dan/atau pihak yang ditunjuknya atau dipilihnya tidak dapat menikmati hadiah tersebut.Tanaka tidak akan mengganti setiap hadiah yang hilang atau dicuri.


 

Hubungi Kami